Syarat Hewan Kurban Idul Adha: Jenis, Usia, dan Kelayakan Sesuai Syariat Islam

0
7

Mainberita – Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang identik dengan ibadah kurban. Dalam pelaksanaannya, umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima.

Berikut adalah syarat-syarat hewan kurban dalam Islam:

1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

Selain jenis-jenis di atas, hewan lain tidak sah dijadikan kurban meskipun besar atau mahal sekalipun.

2. Cukup Umur

Hewan kurban harus cukup usia, sesuai dengan ketentuan syariat:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan, tapi sudah tampak seperti domba berumur 1 tahun
Baca Juga  Apa Itu Peringatan Jumat Agung? Makna dan Penjelasannya

Jika usianya belum mencukupi, maka kurban tidak sah meskipun fisiknya terlihat besar.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat serius. Rasulullah SAW menyebut empat cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban:

  • Matanya buta sebelah
  • Sakit yang jelas terlihat
  • Pincang
  • Kurus sampai tidak berisi

Selain itu, hewan juga harus memiliki fisik lengkap, tidak mengalami kerusakan telinga, tanduk patah parah, atau ekor putus total.

4. Milik Sendiri

Hewan kurban harus milik orang yang berkurban, bukan hasil mencuri, merampas, atau membeli dari harta haram. Jika hewan itu milik bersama (seperti sapi untuk 7 orang), maka harus disertai dengan kesepakatan yang sah.

Baca Juga  Bisa Nggak, Daging Sapi Kurban Idul Adha Dibikin Steak? Ini Penjelasan dan Tipsnya!

5. Disembelih pada Waktu yang Ditetapkan

Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:

  • Setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah)
  • Dan selama hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Jika disembelih sebelum salat Id atau setelah hari tasyrik, maka penyembelihan tersebut tidak dihitung sebagai kurban. Menunaikan kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga wujud kepatuhan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah. Dengan memperhatikan syarat-syarat hewan kurban, ibadah ini akan lebih bermakna dan sesuai tuntunan syariat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here