Tanah Belum Bersertifikat Tetap Bisa Didata
Bagi warga yang tanahnya belum bersertifikat, Harison menegaskan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengurusnya melalui program PTSL. Selama masyarakat masih memegang bukti kepemilikan seperti Girik, Petok D, atau dokumen pendukung lainnya, proses pendaftaran tetap dapat dilakukan.
Program PTSL sendiri telah memberi dampak besar dengan mensertifikatkan jutaan bidang tanah di berbagai wilayah Indonesia. Program ini dikenal mudah, cepat, dan berbiaya ringan, bahkan dapat diperoleh secara gratis pada wilayah tertentu sesuai ketentuan pemerintah daerah. Keberhasilan program tersebut sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat.
Transformasi Digital Pertanahan
Digitalisasi data pertanahan melalui sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria dan modernisasi layanan publik. Tujuannya adalah menciptakan catatan pertanahan yang lebih rapi, aman, dan mudah diakses. Penggunaan sertifikat digital juga diharapkan mampu mengurangi konflik lahan yang selama ini rawan dipicu pemalsuan dokumen.
Namun Harison menekankan pentingnya pemahaman yang benar dari masyarakat. Ia meminta warga tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas, terutama dari video singkat atau unggahan media sosial yang memelintir fakta. Sebaliknya, informasi resmi mengenai pertanahan harus diperoleh dari kanal komunikasi BPN atau kantor pertanahan terdekat.

