Namun setelah pembayaran uang muka hingga pelunasan dilakukan, kewajiban WO tidak dipenuhi sesuai perjanjian. Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien lama hingga akhirnya skema tersebut gagal berjalan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban yang menggunakan jasa WO by Ayu Puspita untuk acara pernikahannya.
Korban tersebut telah membayar penuh biaya sebesar Rp82.740.000. Namun pada hari pelaksanaan resepsi, berbagai fasilitas yang dijanjikan tidak tersedia.“Saat hari resepsi, pihak wedding organizer tidak menyiapkan layanan sesuai dengan kesepakatan,” ujar Onkoseno. Lebih lanjut, setelah kejadian itu, pihak WO juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa praktik serupa dialami oleh banyak korban lainnya. WO by Ayu Puspita diduga telah beroperasi cukup lama dengan modus yang sama terhadap sejumlah calon pengantin. “Setelah ditelusuri, masih banyak korban lain yang mengalami penipuan dan penggelapan oleh WO Ayu Puspita,” kata Onkoseno.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban tambahan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.***

