Mainberita – Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2025. Bupati Blitar, Rijanto, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48,38 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto. Menurutnya, dana THR bagi 10.228 ASN sudah tersedia, tinggal menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebelum pencairan dilakukan.
“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, jumlah THR yang harus dibayarkan kepada 10.228 ASN Pemkab Blitar mencapai Rp48.380.199.522,” ujar Kurdianto, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Beritajatim.
ASN penerima THR terdiri dari 5.796 pegawai negeri sipil (PNS) dan 4.432 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Regulasi yang menjadi dasar pemberian THR ini adalah PP Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ, yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Komponen THR yang akan diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

