Selain ASN, pejabat daerah seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah daerah yang mengelola keuangan BLUD juga berhak menerima THR.
Anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Pemkab Blitar mengalokasikan Rp44,57 miliar untuk THR ASN, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp48,38 miliar.
Anggaran yang lebih besar ini menunjukkan komitmen Pemkab Blitar dalam memberikan kesejahteraan bagi para ASN dan pegawai lainnya yang berhak menerima THR.
Kenaikan anggaran ini juga disesuaikan dengan perubahan kebijakan serta kenaikan jumlah ASN penerima dibanding tahun sebelumnya.
Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Selain itu, Pemkab Blitar juga memastikan bahwa proses pencairan THR akan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar tidak ada kendala dalam proses penyaluran. Dengan adanya kepastian ini, ASN di Kabupaten Blitar dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang, tanpa khawatir akan keterlambatan pembayaran hak mereka. (*)

