MainBeritaTulungagung – Teka-teki sanksi apa yang dijatuhkan kepada Muhadi, kepala SDN 1 Kampungdalem yang sempat mangkir dalam pelantikan jabatan barunya sebagai Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, akhirnya menemui titik terang.
Usai melalui serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan, pria yang memilih bertahan di posisi kepala sekolah tersebut, akhirnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima tembusan hasil putusan dari tim gabungan yang dipimpin oleh BKPSDM sebagai leading sector.
Hasil pemeriksaan menyepakati bahwa tindakan penolakan jabatan struktural tersebut berujung pada sanksi administratif berupa penurunan pangkat bagi yang bersangkutan.
“Itu turunnya hukuman disiplin sedang, yakni penurunan pangkat satu tahun dari IV/C ke IV/B,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno.
Meski pangkatnya dipangkas satu tingkat, nasib Muhadi di kursi Kepala SDN 1 Kampungdalem dipastikan masih aman. Sukowinarno menjelaskan, bahwa secara prosedural, sanksi disiplin sedang yang dijatuhkan kali ini tidak berimbas pada pencopotan jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah. Hingga saat ini, Muhadi masih menjalankan tugas rutinnya di sekolah tersebut seperti biasa.

