“Sampai sekarang yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah di SDN 1 Kampungdalem,” katanya.
Lebih lanjut, Sukowinarno memaparkan bahwa poin-poin yang tertuang dalam surat hukuman disiplin tersebut, memang hanya menitikberatkan pada sanksi tertulis mengenai kepangkatan. Tim tidak menemukan landasan untuk melakukan mutasi atau penurunan jabatan dari kepala sekolah menjadi guru biasa akibat insiden penolakan pelantikan tersebut.
“Di dalam hukuman disiplinnya tidak menjangkau di situ. Bahwa yang bersangkutan disanksi penurunan kepala sekolah, itu tidak ada,” bebernya.
Penurunan pangkat ini bersifat sementara dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Jika tidak ada pelanggaran disiplin tambahan, hak kepangkatan Muhadi akan dipulihkan secara otomatis pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sehingga nanti 2027, insya Allah tahun depan itu kembali lagi ke golongan IV/C,” tandasnya.
Di sisi lain, untuk menjaga kelancaran pelayanan di lingkup internal Dinas Pendidikan, kursi Kabid PAUD dan Dikmas yang sedianya diisi oleh Muhadi, kini tidak lagi dibiarkan kosong. Sukowinarno telah menunjuk pejabat lain di internal dinas untuk merangkap jabatan tersebut, agar program-program pendidikan non-formal di Tulungagung tetap berjalan maksimal. “Sekarang diisi Plt (Pelaksana Tugas) oleh Pak Teguh, Kepala Bidang SD,” jelasnya. (dit/ari)

