27.8 C
Tulungagung
Friday, April 10, 2026
Home Berita Pendidikan Tolak Dilantik Kabid, Muhadi Disanksi Penurunan Pangkat Setahun

Tolak Dilantik Kabid, Muhadi Disanksi Penurunan Pangkat Setahun

MainBeritaTulungagung – Teka-teki sanksi apa yang dijatuhkan kepada Muhadi, kepala SDN 1 Kampungdalem yang sempat mangkir dalam pelantikan jabatan barunya sebagai Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, akhirnya menemui titik terang.

Usai melalui serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan, pria yang memilih bertahan di posisi kepala sekolah tersebut, akhirnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima tembusan hasil putusan dari tim gabungan yang dipimpin oleh BKPSDM sebagai leading sector.

Hasil pemeriksaan menyepakati bahwa tindakan penolakan jabatan struktural tersebut berujung pada sanksi administratif berupa penurunan pangkat bagi yang bersangkutan.

Baca Juga  Apakah Wisuda Selain Jenjang Sarjana Kini Sudah Benar-Benar Dihapuskan di Indonesia?

“Itu turunnya hukuman disiplin sedang, yakni penurunan pangkat satu tahun dari IV/C ke IV/B,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno.

Meski pangkatnya dipangkas satu tingkat, nasib Muhadi di kursi Kepala SDN 1 Kampungdalem dipastikan masih aman. Sukowinarno menjelaskan, bahwa secara prosedural, sanksi disiplin sedang yang dijatuhkan kali ini tidak berimbas pada pencopotan jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah. Hingga saat ini, Muhadi masih menjalankan tugas rutinnya di sekolah tersebut seperti biasa.

“Sampai sekarang yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah di SDN 1 Kampungdalem,” katanya.

Lebih lanjut, Sukowinarno memaparkan bahwa poin-poin yang tertuang dalam surat hukuman disiplin tersebut, memang hanya menitikberatkan pada sanksi tertulis mengenai kepangkatan. Tim tidak menemukan landasan untuk melakukan mutasi atau penurunan jabatan dari kepala sekolah menjadi guru biasa akibat insiden penolakan pelantikan tersebut.

Baca Juga  Satpol PP Tulungagung Bantu Perkuat Pengamanan Nataru 2026

“Di dalam hukuman disiplinnya tidak menjangkau di situ. Bahwa yang bersangkutan disanksi penurunan kepala sekolah, itu tidak ada,” bebernya.

Penurunan pangkat ini bersifat sementara dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Jika tidak ada pelanggaran disiplin tambahan, hak kepangkatan Muhadi akan dipulihkan secara otomatis pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sehingga nanti 2027, insya Allah tahun depan itu kembali lagi ke golongan IV/C,” tandasnya.

Di sisi lain, untuk menjaga kelancaran pelayanan di lingkup internal Dinas Pendidikan, kursi Kabid PAUD dan Dikmas yang sedianya diisi oleh Muhadi, kini tidak lagi dibiarkan kosong. Sukowinarno telah menunjuk pejabat lain di internal dinas untuk merangkap jabatan tersebut, agar program-program pendidikan non-formal di Tulungagung tetap berjalan maksimal. “Sekarang diisi Plt (Pelaksana Tugas) oleh Pak Teguh, Kepala Bidang SD,” jelasnya. (dit/ari)

Baca Juga  RUNNER CADAS Tantjap Gass ke Candi Dadi, Menyapa Pagi di Atap Tulungagung