BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Bersama Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, lembaga tersebut menggelar Pelatihan Pendaftaran dan Sertipikasi Hak Atas Tanah Secara Elektronik di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/10/2025) itu menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital di sektor pertanahan. Melalui pelatihan ini, Kantor Pertanahan ingin memastikan bahwa masyarakat memahami proses sertipikasi tanah berbasis digital, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertipikat elektronik (e-sertifikat).
Mendukung Transformasi Digital Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa program sertipikat tanah elektronik merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern. Dengan sistem digital, proses layanan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kesalahan, serta memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah.
“Melalui sertipikat tanah elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik. Semua data terekam dan tersimpan secara aman di sistem pertanahan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelatihan semacam ini juga penting untuk menyiapkan masyarakat menghadapi perubahan sistem layanan publik. Tak hanya aparat desa dan perangkat kelurahan, warga pemilik tanah pun perlu memahami tata cara pendaftaran elektronik agar tidak tertinggal dalam proses digitalisasi.(*)

