BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Bersama Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, lembaga tersebut menggelar Pelatihan Pendaftaran dan Sertipikasi Hak Atas Tanah Secara Elektronik di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/10/2025) itu menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital di sektor pertanahan. Melalui pelatihan ini, Kantor Pertanahan ingin memastikan bahwa masyarakat memahami proses sertipikasi tanah berbasis digital, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertipikat elektronik (e-sertifikat).

