Mendukung Transformasi Digital Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa program sertipikat tanah elektronik merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern. Dengan sistem digital, proses layanan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kesalahan, serta memperkuat kepastian hukum bagi pemilik tanah.
“Melalui sertipikat tanah elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik. Semua data terekam dan tersimpan secara aman di sistem pertanahan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelatihan semacam ini juga penting untuk menyiapkan masyarakat menghadapi perubahan sistem layanan publik. Tak hanya aparat desa dan perangkat kelurahan, warga pemilik tanah pun perlu memahami tata cara pendaftaran elektronik agar tidak tertinggal dalam proses digitalisasi.(*)

