Mainberita – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung menyepakati pengaturan ketat terhadap penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan sound horeg, guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat umum.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat koordinasi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis, yang dihadiri lebih dari 50 peserta, termasuk Forkopimda, OPD, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang hiburan rakyat, namun penggunaannya harus memiliki aturan yang jelas.
“Sound horeg tidak dilarang, tapi harus diatur terkait waktu, volume, dan konten. Semua demi ketertiban bersama,” ujarnya.
Aturan ini telah diperkuat melalui Surat Edaran Bupati tertanggal 2 Agustus 2024, serta dukungan dari Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, yang menyoroti penggunaan sound horeg menyusul banyaknya keluhan warga serta petisi penolakan yang ditandatangani oleh 828 masyarakat.

