Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan aturan ini. Ia juga menyebut langkah ini sebagai bagian dari persiapan menghadapi festival besar di Kecamatan Ngunut pada akhir pekan mendatang.
Dalam rakor tersebut disepakati batas maksimal volume dan daya listrik sound horeg, yakni:
- Untuk kegiatan statis (seperti konser):
- Daya listrik maksimal: 80.000 watt Volume maksimal: 120 desibel
- Untuk kegiatan dinamis (seperti pawai):
- Volume maksimal: 80 desibel
- Daya listrik maksimal: 10.000 watt per kendaraan
Penggunaan pengeras suara juga dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB. (*)
1 2

