BLITAR – Pemerintah memastikan langkah revisi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek–Punjur sebagai upaya memperkuat mitigasi banjir dan longsor. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar Jumat (09/01/2026).
Wamen Ossy menyampaikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Jabodetabek–Punjur sudah memasuki waktu peninjauan lima tahunan. Revisi tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penataan ruang kawasan strategis nasional.
Ia menjelaskan, RTR KSN Jabodetabek–Punjur akan menjadi rujukan bagi RTRW Provinsi Jawa Barat, RTRW Kabupaten Bogor, serta RTRW Provinsi DKI Jakarta. Penyusunan yang dilakukan secara holistik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memaksimalkan upaya pencegahan bencana, baik di wilayah hulu maupun tengah.


