HomeBerita NasionalWamen Ossy Tekankan Empat Poin Strategis Penanganan Tindak Pidana Pertanahan

Wamen Ossy Tekankan Empat Poin Strategis Penanganan Tindak Pidana Pertanahan

BLITAR – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penguatan pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan dalam penutupan Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025 di Jakarta, Jumat (05/12/2025). Ia menyampaikan empat poin strategis yang harus disosialisasikan ke jajaran di daerah.

Poin pertama adalah penguatan PPNS Pertanahan, mengingat tindak pidana pertanahan memerlukan keahlian khusus. PPNS juga didorong memiliki spesialisasi agraria serta mengedepankan restorative justice. Ossy menilai wacana revisi Undang-Undang Pokok Agraria perlu dibahas untuk memperkuat pengaturan penyidik pertanahan.

Poin kedua menekankan pentingnya fungsi pencegahan sebagai pintu utama dalam mengatasi isu pertanahan. Poin ketiga adalah kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan, karena perkara pertanahan kerap bersinggungan dengan perdata, PTUN, dan pidana sehingga memunculkan putusan yang berbeda.Isu terakhir adalah pemulihan aset negara yang harus dilakukan secara adil melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek.

Baca Juga  Dirjen PHPT Tekankan Kontrol Layanan untuk Percepat Penyelesaian Berkas Pertanahan

Ossy menegaskan perlunya komunikasi efektif dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan. Penutupan Rakor turut dihadiri Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Menteri Brigjend Pol Yaved, serta pejabat tinggi pratama lainnya.(*)

- Advertisment -spot_img

Most Popular