Poin kedua menekankan pentingnya fungsi pencegahan sebagai pintu utama dalam mengatasi isu pertanahan. Poin ketiga adalah kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan, karena perkara pertanahan kerap bersinggungan dengan perdata, PTUN, dan pidana sehingga memunculkan putusan yang berbeda.Isu terakhir adalah pemulihan aset negara yang harus dilakukan secara adil melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek.
Ossy menegaskan perlunya komunikasi efektif dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan. Penutupan Rakor turut dihadiri Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Menteri Brigjend Pol Yaved, serta pejabat tinggi pratama lainnya.(*)
1 2

