Foto: ilustrasi
Mainberita – Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksa menjemput paksa dua tersangka kasus korupsi minyak mentah karena tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya<span;>, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
1 2

