BLITAR-Cara menaikkan sertifikat tanah dari HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) ternyata tidak harus mahal. Pengalaman Lulu Nike menunjukkan, proses ini bisa dilakukan langsung di kantor BPN hanya dengan biaya administrasi Rp50 ribu.
Pengalaman Ubah SHGB Jadi SHM
Dalam unggahan videonya, Lulu Nike membagikan pengalaman saat mengurus perubahan status sertifikat tanahnya. Awalnya ia sempat mendengar kabar bahwa biaya proses ini bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp4 juta jika melalui notaris. Namun, setelah mencari informasi lebih lanjut, Lulu mencoba langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di BPN saya hanya diminta melengkapi berkas dan membayar Rp50 ribu. Itu pun hanya untuk tanah dengan luas di bawah 600 meter persegi,” ujarnya.

