BLITAR — Pemerintah terus berupaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kembali menyalurkan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Tim 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar di Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, dengan agenda penyerahan 325 sertipikat tanah kepada warga setempat. Acara berlangsung di Balai Desa Banjarsari dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.
Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil kerja nyata dari program PTSL, yang menjadi salah satu program strategis nasional di bawah naungan Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah, sehingga masyarakat tidak lagi khawatir terhadap potensi sengketa atau tumpang tindih lahan.
Dengan telah diterimanya sertipikat tersebut, warga Desa Banjarsari kini memiliki bukti hukum yang sah atas tanah miliknya. Selain itu, sertipikat juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas, karena bisa dimanfaatkan untuk mengakses permodalan, meningkatkan nilai aset, serta memperkuat kesejahteraan keluarga.
Camat Selorejo, [Nama Camat jika ingin ditambahkan], menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar yang telah menyelesaikan pensertipikatan tanah warga dengan cepat dan transparan. “Program ini sangat membantu masyarakat kami. Banyak warga yang selama puluhan tahun belum memiliki sertipikat, kini sudah resmi mendapatkan bukti kepemilikan tanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari juga menuturkan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap warganya. Ia menyebut kehadiran program ini sebagai bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.(*)

