BLITAR – “Reforma Agraria sebagai jalan pemerataan, penyelesaian konflik, serta wujud keadilan sosial bagi masyarakat” bukan sekadar slogan. Kalimat itu kini menemukan maknanya di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang menjadi contoh nyata keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Desa yang dulu sempat dilanda konflik agraria kini bertransformasi menjadi kawasan pertanian produktif. Melalui program Reforma Agraria, lahan-lahan yang sebelumnya berstatus tak bertuan kini telah bersertifikat dan dimanfaatkan warga untuk menanam jagung, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Transformasi ini menjadi bukti bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa agar lebih mandiri dan sejahtera.
Program Reforma Agraria di Desa Soso merupakan hasil kerja nyata Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berfokus pada dua hal utama: penyelesaian konflik agraria dan penataan akses ekonomi bagi masyarakat.
Sebelum program ini dijalankan, sebagian besar warga Desa Soso belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Kondisi tersebut kerap memicu sengketa dan membatasi produktivitas pertanian. Namun, setelah redistribusi tanah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), situasi berbalik.
Kini masyarakat setempat telah memiliki sertipikat tanah sah dan dapat mengelola lahan dengan tenang. “Dulu kami sering khawatir karena lahan ini statusnya tidak jelas. Setelah dapat sertipikat, kami bisa fokus bertani tanpa rasa waswas,” ujar salah satu petani Desa Soso.(*)

