BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menerapkan jam kerja tambahan pada Hari Minggu sebagai langkah percepatan penyelesaian Program Prioritas Nasional (PN). Kebijakan ini berlangsung sejak 7 Desember 2025 dan diikuti seluruh pegawai dengan sistem giliran setiap minggu.
Melalui penjadwalan bergantian, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar berharap sisa waktu yang tersedia menjelang akhir tahun dapat dimanfaatkan secara optimal. Penambahan jam kerja ini ditujukan untuk memastikan seluruh target program Prioritas Nasional terselesaikan dengan akurat dan tepat waktu.
1 2

