BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 546 sertipikat Konsolidasi Tanah di tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Selasa (02/12/2025). Sertipikat tersebut diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.
Penyerahan yang berlangsung di Desa Bandengan, Kendal itu menegaskan manfaat Konsolidasi Tanah dalam meningkatkan nilai lahan masyarakat. Menteri Nusron menyebut tanah yang sebelumnya tidak memiliki nilai kini meningkat setelah pemerintah membangun akses jalan dan menerbitkan sertipikat.
Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis ATR/BPN untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang serta partisipasi warga. Sebelum program berjalan, permukiman masyarakat belum tertata,minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan persampahan.

