MainBeritaTulungagung — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung 2026. Hasilnya, UMK diputuskan naik 5,93 persen atau bertambah sekitar Rp 146 ribu lebih dibanding tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut dicapai usai rapat maraton antara Pemkab Tulungagung dan Dewan Pengupahan yang sempat berlangsung alot. Wakabid Organisasi dan SDM Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulungagung, Willy Tjaksono, mengungkapkan, adanya perbedaan pandangan tajam terkait penentuan nilai alfa.
“Mayoritas Dewan Pengupahan sepakat di angka 0,7. Tadi SPSI sempat ngotot minta 0,9, sementara ada juga yang mengusulkan 0,5,” ujar Willy, Jumat (19/12).
Meski diwarnai perdebatan, seluruh pihak akhirnya sepakat mengambil jalan tengah dengan menetapkan nilai alfa 0,7. Nilai tersebut juga sejalan dengan keputusan mayoritas kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Dengan penetapan nilai alfa tersebut, UMK Tulungagung 2026 ditetapkan naik 5,93 persen atau sebesar Rp 146.518,44. Secara hitungan, UMK 2026 berada di angka Rp 2.617.318,44 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp 2.617.500.
Willy merinci, formulasi penyesuaian upah dihitung dari inflasi sebesar 2,53 persen ditambah pertumbuhan ekonomi daerah 4,86 persen yang dikalikan nilai alfa 0,7. “Keputusannya tadi sudah disahkan, semua pihak sepakat,” tegasnya.
Apindo Tulungagung, lanjut Willy, mengambil sikap netral dalam pembahasan UMK. Menurutnya, kenaikan 5,93 persen merupakan angka paling aman untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Tulungagung.
“Dengan kondisi sektor usaha saat ini, kenaikan UMK 5,93 persen sudah paling realistis untuk menjaga stabilitas,” pungkasnya. (arii)

