Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Mainberita – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Penetapan ini membuat konflik hukum antara Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember. Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan oleh Doktif Samira, khususnya terkait produk dan perawatan kecantikan.

“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Dokter Richard Lee),” ujar Kombes Reonald.

Baca Juga  Semasa Hidup Ternyata Mpok Alpa Gagal Jalani Operasi Kanker di Malaysia

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (7/1). Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran Richard Lee sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Perseteruan antara Doktif Samira dan Dokter Richard Lee diketahui telah berlangsung cukup lama. Keduanya saling melontarkan tudingan terkait penggunaan obat serta prosedur perawatan kecantikan. Konflik tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada laporan hukum ke pihak kepolisian.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Doktif Samira Farahnaz sebagai tersangka, sebelum akhirnya status serupa juga disematkan kepada Dokter Richard Lee. (***)

Baca Juga  Main ESports 2025 Siap Digelar di Tulungagung, Ajang Bergengsi Pecinta Mobile Legends & eFootball!
- Advertisment -spot_img

Most Popular