BLITAR KAWENTAR – Balik nama sertifikat tanah setelah terjadi peralihan kepemilikan ternyata dapat diurus secara mandiri. Pemohon bisa mengajukan permohonan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat tanpa menggunakan jasa Notaris atau PPAT untuk pengurusan permohonannya.
Balik nama penting dilakukan setelah tanah berpindah kepemilikan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Langkah tersebut bertujuan agar data kepemilikan tercatat secara sah dan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Pengurusan secara mandiri juga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya. Namun, pemohon harus lebih dulu memiliki akta atau bukti sah yang menjadi dasar peralihan hak.
Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, dokumen yang diperlukan adalah Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT. Sedangkan untuk hibah, pemohon membutuhkan Akta Hibah dari PPAT.
Sementara itu, peralihan hak karena warisan memerlukan Akta Wasiat atau Akta Waris yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pengajuan perubahan data kepemilikan tanah.
Setelah dokumen tersedia, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Seluruh berkas kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
Jika persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen akan diinput ke dalam sistem komputerisasi. Pemohon selanjutnya memperoleh Surat Tanda Terima Berkas dan Surat Perintah Setor untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah itu, berkas masuk ke tahap pemrosesan. Proses tersebut meliputi analisis data, pemeriksaan buku tanah, hingga pencatatan peralihan hak.



