BLITAR KAWENTAR – Mengurus sertifikat tanah warisan membutuhkan sejumlah biaya yang perlu dipahami para ahli waris.
Selain biaya peralihan hak karena pewarisan, terdapat beberapa komponen biaya lain yang disebutkan dalam proses pengurusan, mulai dari pembuatan akta wasiat notaril, BPHTB, PPh hingga penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di kantor pertanahan.
Salah satu biaya yang perlu diperhatikan adalah pembuatan akta wasiat notaril. Dokumen tersebut dibuat di hadapan notaris. Besaran honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai tanah atau bangunan yang diwariskan.
Dalam aspek nilai ekonomis, apabila nilai objek mencapai Rp100 juta, honorarium notaris maksimal sebesar 2,5 persen. Kemudian, untuk nilai di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar, maksimal honorarium yang diterima notaris sebesar 1,5 persen.
Sementara untuk nilai objek di atas Rp1 miliar, besaran honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan. Namun, honorarium tersebut tidak boleh melebihi 1 persen dari nilai objek.
Selain berdasarkan nilai ekonomis, honorarium juga memiliki aspek nilai sosiologis. Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5 juta.
Dalam ketentuan tersebut, notaris juga wajib memberikan jasa secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Artinya, masyarakat yang memenuhi kondisi tersebut tidak harus membayar jasa notaris.
Selain biaya pembuatan akta, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah warisan juga dapat dikenakan BPHTB dan pajak penghasilan atau PPh.
BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak atau NPOP setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atau NPOPTKP. Besaran NPOPTKP sendiri berbeda di setiap daerah.



