BLITAR KAWENTAR – Persoalan sertifikat tanah ganda dapat menjadi rumit ketika dua dokumen untuk satu bidang tanah sama-sama dinyatakan otentik. Dalam penjelasan yang disampaikan, salah satu pertimbangan yang digunakan adalah melihat sertifikat mana yang diterbitkan lebih dahulu.
Sertifikat tanah ganda merupakan persoalan yang dapat menimbulkan sengketa ketika terdapat dua dokumen hak atas tanah yang menunjuk bidang atau lokasi yang sama.
Ketika kondisi tersebut terjadi, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pertanahan yang ada. Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Secara online, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Nomor induk bidang tanah dan nomor sertifikat dapat digunakan untuk melihat data yang tersedia, termasuk mencocokkan peta bidang tanah dengan informasi dalam aplikasi.
Meski begitu, aplikasi tersebut disebut tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur pembuktian. Karena itu, apabila ditemukan dugaan tumpang tindih, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan.
Pengecekan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten atau kota. Pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan bidang tanah dengan menunjukkan legal standing atau hubungan hukum dengan bidang tersebut.
Hubungan hukum itu antara lain dapat berupa jual beli, hibah maupun sewa-menyewa. Dalam penjelasan video, proses tersebut juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sekitar Rp50 ribu untuk satu surat atau bidang tanah.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi yang sama dengan sertifikat lain.
Dalam kondisi ketika terdapat dua sertifikat yang sama-sama dinyatakan otentik, narasumber dalam video mengarahkan pembahasan pada yurisprudensi. Yurisprudensi dijelaskan sebagai putusan hakim terdahulu yang dapat menjadi rujukan dalam hukum Indonesia.



