
Mainberita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam proses hukum tersebut, jaksa menilai terdapat aset yang diduga berkaitan dengan perkara, sehingga diajukan permohonan penyitaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan izin penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik Nadiem Makarim yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Permohonan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, hakim menyampaikan bahwa majelis telah menerima permohonan penyitaan dari penuntut umum dan akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan.

