Parkir Berlangganan Berlaku Lagi, Dishub Tulungagung Mulai Sisir Jukir Nakal

MainBeritaTulungagung – Implementasi kebijakan parkir berlangganan yang mulai efektif diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung per 1 Januari 2026, ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mulai menerima beragam keluhan masyarakat terkait masih adanya oknum juru parkir (jukir) yang nekat menarik retribusi secara manual kepada pemilik kendaraan plat AG Tulungagung.

Menyikapi hal tersebut, Dishub Tulungagung tidak tinggal diam. Bidang Prasarana dan Perparkiran mulai mengencangkan pengawasan untuk memastikan program yang sempat vakum selama dua tahun ini dipatuhi oleh semua pihak, baik pengelola lahan parkir maupun para jukir.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengungkapkan, bahwa pihaknya memaklumi jika saat ini masih diperlukan masa adaptasi. Hal ini dikarenakan kebijakan parkir berlangganan sempat terhenti cukup lama, sehingga banyak jukir maupun pemilik tempat usaha yang seolah “lupa” dengan aturan tersebut.

Baca Juga  Bakesbangpol Tulungagung Siapkan Rp 4,4 Miliar Hibah untuk 208 Ormas dan Lembaga pada 2026

Langkah persuasif pun mulai dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendatangi titik-titik yang disinyalir masih melakukan pungutan liar. Petugas memberikan edukasi langsung kepada para jukir ilegal maupun pengelola parkir di titik keramaian.

“Jadi kita sampaikan bahwa tidak boleh memungut, tidak boleh menarik uang parkir. Karena berlangganan untuk kendaraan-kendaraan yang khusus Tulungagung,” ujar Mahendra.

Dia menegaskan, bahwa kendaraan dengan plat nomor luar kota tetap menjadi objek retribusi parkir secara tunai. Namun, untuk kendaraan lokal yang sudah membayar biaya parkir bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan, jukir dilarang keras meminta uang parkir.

“Kita sampaikan bahwa itu memang kita juga sudah tidak boleh, kecuali plat luar kota,” tegasnya.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Lepas Mahasiswa Magang Unisba, Harap Jadi Modal Berharga untuk Masa Depan

Terkait laporan spesifik di beberapa titik keramaian, Mahendra menyebut, bahwa tim pengawas sudah diterjunkan untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, didapati beberapa oknum jukir yang memang kedapatan menarik biaya kepada pengguna jalan. Setelah ditegur, para jukir tersebut mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kemarin kita ingatkan. Jadi sampai dari pengawas kan langsung ke sana. Akhirnya mereka juga minta maaf,” jelas Mahendra.

Selain menyasar jukir di tepi jalan umum, Dishub juga mulai membidik area parkir di sekitar hotel dan pusat bisnis yang sering menjadi lokasi acara besar. Beberapa nama hotel di pusat kota pun masuk dalam radar pembinaan agar selaras dengan kebijakan baru ini.

Baca Juga  Tim Gabungan Sisir SMKN 3 Boyolangu, Telusuri Dampak Dugaan Keracunan Melalui Survei Epidemiologi

“Kami sampaikan sekarang gratis (berbayar secara berlangganan). Kemudian rencananya ada tindak lanjut dari (Hotel) Lojikka, Barata, maupun Narita,” tandasnya. (dit/ari)

- Advertisment -spot_img

Most Popular