BLITAR – Skema HGB di atas HPL DKI Jakarta ditawarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta.
Nusron menyebut, tanah barang milik daerah (BMD) yang diduduki masyarakat perlu solusi yang menjaga aset negara sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Skema tersebut, seperti yang diterapkan di Cilincing, memungkinkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, langkah ini menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa harus direlokasi secara paksa.

