Empat Akta Ikrar Wakaf Ditandatangani di Kelurahan Blabak, Wujudkan Kepastian Hukum Aset Umat

MAINBERITA KEDIRI – Komitmen menjaga dan melindungi aset umat terus diperkuat melalui penandatanganan empat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang digelar di Kelurahan Blabak, Kota Kediri. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA, tokoh agama setempat, perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kediri, serta tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah dan aset yang telah diwakafkan masyarakat. Akta Ikrar Wakaf menjadi dokumen penting yang menegaskan kehendak wakif untuk menyerahkan sebagian harta bendanya demi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat, sekaligus menjadi dasar dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, para pihak yang terlibat menegaskan pentingnya tertib administrasi perwakafan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Kehadiran KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta dukungan Kantah Kota Kediri menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam mengamankan aset-aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Baca Juga  Pembangunan Tol di Mojoroto Kian Matang, Musyawarah Ganti Kerugian Berjalan Humanis dan Transparan

Perwakilan Kantah Kota Kediri menyampaikan bahwa legalisasi aset wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap tanah wakaf. Dengan dokumen yang lengkap, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lebih mudah dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi nazir maupun masyarakat penerima manfaat.

Sementara itu, para tokoh agama dan tokoh NU yang hadir mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas wakaf. Menurut mereka, wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi investasi sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

Penandatanganan empat Akta Ikrar Wakaf di Kelurahan Blabak ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk segera menertibkan administrasi aset wakaf yang dimiliki. Dengan legalitas yang jelas, tanah dan aset wakaf dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan umat sesuai peruntukannya. (RED)

Baca Juga  Kapolres Kediri Kota Bentuk Patrol Band, Sampaikan Pesan Kamtibmas Lewat Musik

Reporter: Yan Christanto

- Advertisment -spot_img

Most Popular