Isu viral syarat baru reforma agraria menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam sejumlah potongan video YouTube, disebutkan bahwa pemerintah akan membagikan tanah kepada pendatang, bukan warga sekitar. Narasi ini memicu kekhawatiran publik, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah reforma agraria.
Isu viral syarat baru reforma agraria tersebut menyebar cepat dan menimbulkan berbagai spekulasi. Banyak warganet menilai kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat lokal. Bahkan, muncul anggapan bahwa prioritas penerima tanah akan dialihkan sepenuhnya kepada pihak luar.
Namun, benarkah isu viral syarat baru reforma agraria tersebut sesuai fakta?
Pemerintah melalui penjelasan resmi menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria. Dalam aturan tersebut, kriteria utama penerima masih mengutamakan masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah.
Hanya saja, terdapat penambahan syarat baru untuk memperkuat ketepatan sasaran. Pertama, calon penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) desil 1 atau desil 2, yang berarti berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua, penerima harus memiliki ketergantungan ekonomi terhadap tanah, seperti petani atau buruh tani. Hal ini bertujuan agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan sekadar aset.