Rapat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf di Blitar Digelar, Percepatan Legalitas Jadi Fokus

BLITAR – Rapat koordinasi sertipikasi tanah wakaf digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.

Rapat koordinasi sertipikasi tanah wakaf ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf milik Yayasan/Muslimat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.

Melalui rapat tersebut, diharapkan proses percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan optimal. Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.

Pemanfaatan tersebut terutama difokuskan pada bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan, sehingga keberadaan tanah wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)

Baca Juga  Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
- Advertisment -spot_img

Most Popular