BLITAR – Rapat koordinasi sertipikasi tanah wakaf digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Rapat koordinasi sertipikasi tanah wakaf ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf milik Yayasan/Muslimat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Melalui rapat tersebut, diharapkan proses percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan optimal. Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.



