BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah gratis 2026 menjadi informasi yang perlu dipahami masyarakat sebelum mengurus legalitas kepemilikan tanah. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan sejumlah program pendaftaran tanah untuk memperluas kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, calon peserta perlu mengetahui bahwa sertifikasi gratis tidak berlaku otomatis bagi semua bidang tanah. Status tanah, kelengkapan dokumen, lokasi pelaksanaan program, dan ketentuan penerima menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang memberikan kepastian hukum mengenai hak atas suatu bidang tanah. Keberadaan dokumen ini membantu pemilik memperjelas status kepemilikan sekaligus mengurangi risiko persoalan pertanahan di kemudian hari.
Karena itu, masyarakat yang belum memiliki sertifikat perlu mencari informasi mengenai program yang sesuai dengan kondisi tanahnya.
Salah satu program pemerintah yang berkaitan dengan sertifikasi tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan mendaftarkan bidang-bidang tanah secara sistematis dalam wilayah desa atau kelurahan.
Melalui kegiatan tersebut, proses pendataan bidang tanah dilakukan secara terencana dengan melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik berkaitan dengan letak, batas, dan luas tanah, sedangkan data yuridis berhubungan dengan dasar penguasaan atau kepemilikan tanah.
Selain PTSL, pemerintah juga mendorong sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema ini diarahkan untuk membantu kelompok sasaran memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.



