Konversi Sertifikat Tanah Kertas ke Elektronik Dilakukan Bertahap, Tak Ada Penarikan Paksa

BLITAR KAWENTAR – Konversi sertifikat tanah kertas menjadi sertifikat tanah elektronik akan dilakukan Kementerian ATR/BPN secara bertahap. Pemilik tanah tidak perlu khawatir sertifikat kertas yang dimiliki akan langsung ditarik oleh Kantor Pertanahan.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari proses digitalisasi data pertanahan. Data tanah akan didaftarkan, didigitalisasi, dan disimpan dalam database Kementerian ATR/BPN sebelum sertifikat tanah kertas dikonversi menjadi sertifikat elektronik.

Pemilik tanah yang saat ini masih memegang sertifikat dalam bentuk kertas juga tidak perlu langsung menggantinya. Sertifikat tanah kertas tetap berlaku.

Kepastian bahwa sertifikat kertas masih berlaku menjadi hal penting bagi pemilik tanah. Mereka tidak perlu khawatir dokumen yang selama ini menjadi bukti kepemilikan tanah tiba-tiba kehilangan fungsi.

Selain itu, sertifikat kertas juga tidak akan ditarik secara paksa oleh Kantor Pertanahan. Proses konversi dilakukan melalui tahapan yang disiapkan dalam sistem pertanahan elektronik.

Sertifikat tanah sendiri merupakan bukti kepemilikan terbaik dan sah secara hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai lokasi, luas tanah, nomor identifikasi bidang, dan nama resmi pemilik tanah.

Melalui QR Code, informasi terkait kepemilikan tanah dapat diketahui. Pemilik juga dapat melihat bidang tanah yang dimiliki melalui QR Code yang tersambung dengan surat ukur elektronik.

Digitalisasi dilakukan karena sertifikat dan buku tanah yang terbuat dari kertas memiliki risiko tertentu. Dokumen fisik dapat dipalsukan, hilang, atau hancur karena berbagai sebab.

- Advertisment -spot_img

Most Popular