BLITAR KAWENTAR – Program sertifikat tanah gratis 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah menjalankan program pendaftaran tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan skema sertifikasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meski demikian, masyarakat perlu memahami perbedaan program, persyaratan, serta mekanisme pendaftarannya agar tidak keliru saat mengurus dokumen pertanahan.
Program sertifikasi tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah. Dokumen kepemilikan yang jelas dapat membantu masyarakat mengurangi risiko sengketa, memperjelas status bidang tanah, sekaligus memberikan kepastian ketika tanah diwariskan atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk memperluas akses masyarakat terhadap sertifikasi tanah. Salah satunya adalah program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertifikat atas tanah atau rumahnya.
Pada 2026, pemerintah menargetkan sertifikasi satu juta bidang tanah untuk kelompok MBR. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses legalitas rumah dan mendukung kebijakan perumahan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 11 juta bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang belum bersertifikat. Penyelesaiannya direncanakan secara bertahap hingga 2029.



