BLITAR KAWENTAR – Pengukuran tanah untuk sertifikat menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah karena berkaitan dengan penentuan letak, batas, dan luas bidang. Pemohon perlu menyiapkan informasi mengenai batas tanah serta memastikan kondisi lapangan siap diperiksa petugas. Tahapan pengukuran dilakukan sesuai jenis layanan dan prosedur pertanahan yang berlaku.
Dalam pendaftaran tanah, data fisik bidang tanah perlu dicatat dan diperiksa bersama data yuridisnya. Ketentuan pendaftaran tanah antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Pengukuran membantu memastikan posisi dan batas bidang tanah yang didaftarkan. Informasi tersebut menjadi bagian dari data fisik yang digunakan dalam administrasi pertanahan.
Bagi pemilik tanah, mengetahui batas bidang secara jelas dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dengan pihak yang berbatasan. Karena itu, pemohon sebaiknya mengumpulkan informasi mengenai batas tanah sebelum mengajukan permohonan.
Pengukuran bukan sekadar memperkirakan luas berdasarkan ukuran yang disampaikan pemilik. Pelaksanaannya mengikuti prosedur teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh instansi pertanahan.
Sebelum jadwal pengukuran, pemohon perlu memastikan letak dan batas bidang dapat dikenali di lapangan. Informasi mengenai patok atau penanda batas, akses menuju lokasi, dan pihak yang mengetahui batas tanah dapat membantu kesiapan proses.
Jika terdapat ketidaksepakatan mengenai batas dengan pemilik tanah di sekitarnya, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan kepada petugas. Pemohon tidak seharusnya menetapkan batas secara sepihak ketika masih ada keberatan atau sengketa.
Kesiapan lapangan juga penting agar kegiatan pengukuran tidak terhambat. Masyarakat perlu mengikuti arahan petugas mengenai dokumen dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum pengukuran dilakukan.



