Bakesbangpol Tulungagung Siapkan Rp 4,4 Miliar Hibah untuk 208 Ormas dan Lembaga pada 2026

MainBeritaTulungagung – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung bakal menyalurkan dana hibah senilai Rp 4,4 miliar kepada 208 lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) pada tahun anggaran 2026 mendatang.

Menariknya, meski anggaran turun dibanding tahun sebelumnya, jumlah penerima justru bertambah signifikan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa anggaran hibah tahun depan menurun dari Rp 5,3 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp 4,4 miliar. Namun, jumlah penerima meningkat dari 145 lembaga menjadi 208.

 “Anggarannya memang menurun, tapi jumlah penerima bertambah. Artinya, kita berupaya agar lebih banyak lembaga bisa merasakan manfaatnya,” jelas Budi saat ditemui di kantornya, Senin (10/11).

Baca Juga  UMK Tulungagung 2026 Naik 5,93 Persen, Rapat Dewan Pengupahan Sempat Alot

Budi menambahkan, pada 2025 lalu tidak ada pembatasan nilai bantuan untuk lembaga yang mendapatkan dana aspirasi (pokir). Namun, mulai tahun 2026, diberlakukan pembatasan nilai maksimal Rp 25 juta bagi penerima dari pokir.

Sementara itu, untuk lembaga non-pokir atau yang dibentuk pemerintah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), tetap akan menerima Rp 50 juta per tahun.

“Yang pokir dapat dua tahun sekali, sedangkan non-pokir setiap tahun,” lanjutnya. 

Adapun tambahan penerima tahun depan didominasi oleh lembaga sosial dan keagamaan. Terkait mekanisme penyaluran, Budi menegaskan bahwa bila ada lembaga yang belum sempat mencairkan dana tahun berjalan, masih dimungkinkan mengajukan kembali pada tahun berikutnya — khusus untuk kategori non-pokir, tergantung sumber anggarannya, apakah dari hibah murni atau APBD induk.

Baca Juga  WELCOME OUR SPONSOR! GUN2SPORT Resmi Bergabung Event Roof of Tulungagung 2025

Meski begitu, Bakesbangpol mengakui monitoring penggunaan dana hibah masih terbatas.

 “Kami tetap melakukan kunjungan ke lembaga penerima, tapi tidak bisa semua karena anggaran juga terbatas. Jadi, dilakukan secara sampling,” paparnya. 

Melalui kebijakan ini, Bakesbangpol berharap agar penyaluran dana hibah tetap tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada. (ari) 

 

 

- Advertisment -spot_img

Most Popular