MainBeritaTulungagung – Ambisi penguatan ekonomi melalui Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayah perkotaan Tulungagung, dipastikan bakal menyedot anggaran daerah yang tidak sedikit. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kini harus bersiap merelakan pundi-pundi Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) mereka terpangkas hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, demi membiayai skema permodalan tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kelurahan diplot mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar, dengan masa tenor selama enam tahun. Di Tulungagung, terdapat 14 kelurahan yang masuk dalam skema ini, sehingga beban cicilan yang harus ditanggung melalui pemotongan dana transfer pusat mencapai angka Rp 7 miliar per tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto mengungkapkan, bahwa mekanisme pembiayaan tersebut sudah tersistem secara otomatis dari pemerintah pusat. Skema ini mewajibkan daerah menyediakan ruang fiskal yang cukup di dalam APBD untuk memastikan pembangunan gerai koperasi tetap berjalan sesuai target.
“Sesuai dengan regulasi yang sudah ada, untuk terkait dengan pembiayaan Koperasi Kelurahan Merah Putih itu dibebankan pada DAU maupun DBH,” ujar Slamet Sunarto saat dikonfirmasi mengenai skema permodalan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa nominal alokasi untuk tingkat kelurahan ini sejatinya memiliki kemiripan dengan skema koperasi di tingkat desa. Dengan perhitungan tenor enam tahun, maka setiap kelurahan memikul beban cicilan sebesar Rp 500 juta per tahun yang langsung dipotong dari dana transfer.
“Per tahun kabupaten harus menyediakan di dalam APBD Rp 500 juta. Sehingga kalau di Tulungagung ada 14 kelurahan, maka ketemu angka Rp 7 miliar setiap tahunnya untuk itu,” bebernya.

