Home Daerah DAU-DBH Bakal Dipangkas Rp 7 Miliar per Tahun, Imbas Skema Modal Koperasi...

DAU-DBH Bakal Dipangkas Rp 7 Miliar per Tahun, Imbas Skema Modal Koperasi Merah Putih

MainBeritaTulungagung – Ambisi penguatan ekonomi melalui Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di wilayah perkotaan Tulungagung, dipastikan bakal menyedot anggaran daerah yang tidak sedikit. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kini harus bersiap merelakan pundi-pundi Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) mereka terpangkas hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, demi membiayai skema permodalan tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kelurahan diplot mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar, dengan masa tenor selama enam tahun. Di Tulungagung, terdapat 14 kelurahan yang masuk dalam skema ini, sehingga beban cicilan yang harus ditanggung melalui pemotongan dana transfer pusat mencapai angka Rp 7 miliar per tahun.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto mengungkapkan, bahwa mekanisme pembiayaan tersebut sudah tersistem secara otomatis dari pemerintah pusat. Skema ini mewajibkan daerah menyediakan ruang fiskal yang cukup di dalam APBD untuk memastikan pembangunan gerai koperasi tetap berjalan sesuai target.

“Sesuai dengan regulasi yang sudah ada, untuk terkait dengan pembiayaan Koperasi Kelurahan Merah Putih itu dibebankan pada DAU maupun DBH,” ujar Slamet Sunarto saat dikonfirmasi mengenai skema permodalan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa nominal alokasi untuk tingkat kelurahan ini sejatinya memiliki kemiripan dengan skema koperasi di tingkat desa. Dengan perhitungan tenor enam tahun, maka setiap kelurahan memikul beban cicilan sebesar Rp 500 juta per tahun yang langsung dipotong dari dana transfer.

“Per tahun kabupaten harus menyediakan di dalam APBD Rp 500 juta. Sehingga kalau di Tulungagung ada 14 kelurahan, maka ketemu angka Rp 7 miliar setiap tahunnya untuk itu,” bebernya.

Namun, di balik kesiapan anggaran yang sudah “terkunci” oleh sistem pusat, kendala pelik justru muncul dari ketersediaan lahan di wilayah perkotaan. Dari total 14 kelurahan yang ada, mayoritas masih terganjal status aset lahan yang belum memenuhi kriteria clear and clean untuk didirikan bangunan gerai.

Hingga saat ini, baru ada dua kelurahan yang dinyatakan siap secara administratif maupun fisik lahan. Minimnya aset milik Pemkab yang representatif di wilayah kelurahan menjadi tantangan utama yang harus segera dicarikan jalan keluar.

“Kaitannya dengan itu, kalau kita berbicara Tulungagung khususnya di kelurahan, kemarin kita sudah rapat koordinasi bersama OPD terkait, khususnya juga dengan BPKAD. Karena asetnya itu ada dua yang clear and clean bisa dibangun, yaitu Kelurahan Karangwaru dan Kedungsuko,” jelasnya.

Slamet menambahkan bahwa untuk 12 kelurahan lainnya, kondisi lahan yang ada saat ini masih terpaut jauh dari spesifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat. Mengingat status wilayah kelurahan, lahan yang digunakan wajib merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak bisa menggunakan lahan sembarangan.

Terkait upaya pencarian lahan di tengah padatnya pemukiman perkotaan, Slamet enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kewenangan mengenai penyediaan dan pencarian lahan tersebut telah diatur secara khusus dalam instruksi presiden yang melibatkan pihak ketiga dan unsur TNI.

“Untuk masalah pencarian lahan dan sebagainya itu dibebankan berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, di mana yang ditunjuk dan diberi kewenangan adalah PT Agritas yang bekerja sama dengan TNI,” tandasnya. (dit/ari)

Exit mobile version