Disambut Sorakan Meriah, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook

Mainberita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali SH, MH sekitar pukul 10.18 WIB. Ia tampak dikawal oleh sejumlah petugas pengawal tahanan saat melangkah ke ruang persidangan. Kehadiran Nadiem langsung menarik perhatian pengunjung sidang yang menyambutnya dengan sorakan dukungan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Di dalam ruang sidang, Nadiem terlihat memeluk kedua orang tuanya, Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim, yang telah hadir sejak pagi menantikan persidangan tersebut. Sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan sempat mengalami penundaan hingga dua kali karena kondisi kesehatan Nadiem yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga  ASN Jadi Ujung Tombak Komunikasi Publik, Harison Mocodompis Tekankan Etika di Medsos

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi tahapan awal bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat sejumlah pihak lain yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dalam perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Ketiga terdakwa tersebut didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Dalam surat dakwaan JPU, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang sebagian besar berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar sekitar Rp 1,5 triliun. (***)

Baca Juga  Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana Banjir
- Advertisment -spot_img

Most Popular