Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi tahapan awal bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019โ2022.
Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat sejumlah pihak lain yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020โ2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan dalam perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Ketiga terdakwa tersebut didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Dalam surat dakwaan JPU, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang sebagian besar berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar sekitar Rp 1,5 triliun. (***)

