BLITAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menghadiri Pertemuan Pramediasi yang digelar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Kamis (2/10/2025), pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Pertemuan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penyelesaian aduan masyarakat, khususnya yang menyangkut persoalan pertanahan. Melalui mekanisme pramediasi, Komnas HAM berupaya menggali informasi lebih mendalam dari setiap pihak dan mendorong penyelesaian berbasis dialog, non-litigasi, serta berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
Kegiatan ini bertujuan membangun ruang komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara para pihak, sehingga dapat ditemukan alternatif solusi terbaik yang mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan. Proses ini juga menjadi wujud nyata dari kolaborasi lintas lembaga dalam menjawab aspirasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Komnas HAM RI secara khusus mengundang langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar beserta jajaran. Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses penanganan aduan masyarakat secara komprehensif, dengan memastikan aspek keterbukaan informasi, keakuratan data, dan komitmen untuk menciptakan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.(*)

