Jual Miras Pakai COD, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

MainBeritaTulungagung – Jualan miras kini makin nekat. Tak lagi sembunyi di warung remang-remang, para pelaku justru memanfaatkan dunia maya untuk meraup untung. Bahkan, transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) layaknya jual beli barang online biasa.

Polres Tulungagung pun tak tinggal diam. Melalui operasi gabungan antara Satreskrim dan Satnarkoba, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) daring tersebut, Jumat (7/11).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai platform media sosial untuk menjajakan barang haram itu. Mulai WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, bahkan lewat live streaming terselubung.

“Nomor kontak mereka juga disamarkan, diganti huruf biar tidak mudah terdeteksi,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres.

Baca Juga  Rotasi Jabatan Warnai Polres Blitar, Sertijab Digelar dengan Penuh Haru

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka bersama 2.641 botol miras berbagai merek dan jenis. Ada yang dalam botol kaca bertutup merah, ada pula yang bertutup hitam. Selain itu, disita pula dua pack stiker, dua unit ponsel (Oppo dan iPhone), serta satu sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan sebagai sarana pengiriman.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai penjual lapangan; MG, pembantu distribusi wilayah; serta SR, warga Blitar yang berperan sebagai pemasok utama.

“Modus mereka cukup rapi. Selain lewat media sosial, mereka juga promosi dari mulut ke mulut bahkan menggandeng pengamen untuk ikut menjual,” lanjut AKP Ryo.

Baca Juga  Persiapan sudah 90%, Panitia Siap Sambut Peserta Perayaan 1 Dekade Komunitas Suzuki Carry

Dari pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini sudah berjalan sekitar dua hingga empat bulan, dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan berlapis pasal, di antaranya Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah aturan lain terkait perdagangan dan pangan. Ancaman hukumannya, penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

AKP Ryo menegaskan, Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat merusak moral dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ini sudah meresahkan. Kami akan terus pantau, termasuk aktivitas jual beli miras di media sosial,” pungkasnya. (ari)

Baca Juga  Dedi Mulyadi Inisiasi Pengiriman Pelajar Nakal ke Barak Militer

 

 

- Advertisment -spot_img

Most Popular