Dari pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini sudah berjalan sekitar dua hingga empat bulan, dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan berlapis pasal, di antaranya Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah aturan lain terkait perdagangan dan pangan. Ancaman hukumannya, penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
AKP Ryo menegaskan, Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat merusak moral dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini sudah meresahkan. Kami akan terus pantau, termasuk aktivitas jual beli miras di media sosial,” pungkasnya. (ari)

