BLITAR – Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang pada Oktober 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari program Redistribusi Tanah pada 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023, yang memberikan kepastian hukum atas tanah warga.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, menjelaskan bahwa setelah penataan aset, Kementerian ATR/BPN fokus pada penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan. Penataan akses di Desa Baumata dimulai dengan pemetaan sosial, penguatan kelembagaan, dan menggandeng off-taker PT Agromina Makmur Sejahtera yang memberikan bibit pisang cavendish.

