27.8 C
Tulungagung
Friday, April 10, 2026
Home Berita Nasional Kontroversi Pemecatan Guru karena Musik: FSGI Desak Perlindungan bagi Novi Citra

Kontroversi Pemecatan Guru karena Musik: FSGI Desak Perlindungan bagi Novi Citra

Mainberita – Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib, menanggapi dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati, yang dikenal sebagai Twister Angel, vokalis band Post-Punk asal Purbalingga, Sukatani.

Novi, yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga diberhentikan setelah membawakan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.

Isu ini semakin mencuat ketika namanya dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025, sebelum ia mengunggah video permintaan maaf.

Meskipun belum ada kepastian apakah Novi benar-benar dipecat atau dipaksa mengundurkan diri, FSGI menilai langkah tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hak guru serta regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Sambutan Meriah Kedatangan Prabowo oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta

“Pemecatan guru harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundangan, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, serta Permendikbudristek yang mengatur perlindungan bagi guru. Jika guru tersebut mengajar di sekolah swasta, maka aturan dalam UU Ketenagakerjaan juga harus diperhatikan,” jelas Fahmi, Minggu (23/2).

FSGI juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, guru memiliki hak untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, dugaan pemecatan Novi dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan hak tenaga pengajar.

Fahmi menambahkan bahwa jika pemecatan ini berkaitan dengan lagu Bayar Bayar Bayar, maka FSGI mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar hak Novi sebagai guru dipulihkan. Apalagi jika selama ini ia telah menjalankan tugasnya secara profesional dan aktivitas bermusiknya tidak berdampak negatif pada pekerjaannya di sekolah.

Baca Juga  Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana, ATR/BPN Gandeng STPN Kirim 30 Taruna ke Aceh Tamiang

FSGI meminta Kemendikbudristek dan dinas pendidikan setempat untuk memberikan pembelaan terhadap Novi sebagai tenaga pendidik. Selain itu, pihak kepolisian juga didesak untuk memberikan perlindungan hukum kepada Novi agar tidak mengalami tekanan dalam kasus ini.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan hukum bagi Novi tanpa adanya intervensi atau tekanan apa pun,” tegas Fahmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penyelesaian yang adil bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga hak-hak tenaga pendidik di Indonesia. (*)