BLITAR – Restorasi arsip pertanahan pascabencana menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk mendukung percepatan pemulihan, ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa 30 Taruna/i STPN diterima dan diserahkan untuk melaksanakan restorasi arsip dengan lokasi kerja sementara di Kabupaten Langkat yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).
Menurut Awaludin, arsip pertanahan memuat nilai sejarah, hak, dan keadilan masyarakat. Melalui KKNP-PTLP, taruna/i akan membantu pemulihan arsip sepanjang kurang lebih 780,6 meter linier dan ditargetkan selesai dalam empat bulan.



