KPAI dan Kemenag: Aksi Gus Elham Mencium Anak Langgar Aturan Perlindungan Anak dan Berpotensi Pidana

Mainberita – Kasus yang melibatkan Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, terus menuai perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan Gus Elham yang terekam mencium anak perempuan di forum pengajian merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dan pidana kekerasan seksual.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan, setiap bentuk interaksi yang melewati batas dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak,” ujar Margaret dalam pernyataannya, Kamis, 13 November 2025.

Margaret menjelaskan, tindakan Gus Elham melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
  3. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, paksaan, atau tindakan cabul terhadap anak.
Baca Juga  Penuh Kehangatan, Aaliyah Massaid Gelar Tujuh Bulanan dengan Tradisi Adat Jawa

Margaret menambahkan, KPAI mendorong agar penafsiran terhadap istilah “perbuatan cabul” diperluas, mencakup semua bentuk tindakan yang melanggar batas sosial maupun hukum, terlepas dari niat pelaku.

Selain itu, tindakan Gus Elham juga disebut melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini merinci sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, hingga kekerasan berbasis elektronik.

Menanggapi polemik tersebut, Gus Elham menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang direkam di Kediri pada Selasa, 11 November 2025.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujarnya.

Ia berjanji untuk memperbaiki diri dan berkomitmen berdakwah dengan cara yang lebih bijak, sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika bangsa.

Baca Juga  Selamat Jalan Mpok Alpa, Dunia Hiburan Kehilangan Sosok Penuh Tawa

Gus Elham juga menjelaskan bahwa video yang viral tersebut merupakan kejadian lama, dan kontennya telah ditarik dari seluruh platform media sosial resmi miliknya. Ia menambahkan bahwa anak-anak yang terlihat dalam video berada di bawah pengawasan orang tua masing-masing saat mengikuti kegiatan pengajian.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menyebut tindakan Gus Elham sebagai perbuatan yang tidak pantas dan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas para pendakwah.

“Kami sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa seperti ini bisa dihindari,” ujar Syafi’i dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa Kemenag telah menerbitkan kebijakan untuk mendorong terciptanya pesantren ramah anak, di antaranya:

  • SK Dirjen Pendis No. 1261 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren.
  • SK Dirjen Pendis No. 1541 Tahun 2025 tentang program percontohan pesantren ramah anak.
Baca Juga  Ternyata Hujan Tidak Selalu Baik untuk Tanaman? Ini Alasannya

Syafi’i berharap, kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak terulang.

KPAI menilai tindakan Gus Elham telah melanggar prinsip dan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia, sementara Kementerian Agama menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan bagi para pendakwah. Meski telah meminta maaf dan berjanji memperbaiki diri, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap interaksi dengan anak harus memperhatikan aspek etika, hukum, dan perlindungan anak. (***)

- Advertisment -spot_img

Most Popular