Gus Elham juga menjelaskan bahwa video yang viral tersebut merupakan kejadian lama, dan kontennya telah ditarik dari seluruh platform media sosial resmi miliknya. Ia menambahkan bahwa anak-anak yang terlihat dalam video berada di bawah pengawasan orang tua masing-masing saat mengikuti kegiatan pengajian.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menyebut tindakan Gus Elham sebagai perbuatan yang tidak pantas dan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas para pendakwah.
“Kami sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa seperti ini bisa dihindari,” ujar Syafi’i dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa Kemenag telah menerbitkan kebijakan untuk mendorong terciptanya pesantren ramah anak, di antaranya:
- SK Dirjen Pendis No. 1261 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren.
- SK Dirjen Pendis No. 1541 Tahun 2025 tentang program percontohan pesantren ramah anak.
Syafi’i berharap, kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak terulang.
KPAI menilai tindakan Gus Elham telah melanggar prinsip dan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia, sementara Kementerian Agama menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan bagi para pendakwah. Meski telah meminta maaf dan berjanji memperbaiki diri, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap interaksi dengan anak harus memperhatikan aspek etika, hukum, dan perlindungan anak. (***)

