Pemasangan patok menandai langkah awal sebelum proses identifikasi subjek hak ulayat dilakukan. Setelah batas fisik ditetapkan, ATR/BPN bersama tokoh adat akan memastikan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut. Pendaftaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih klaim atau konflik batas di kemudian hari.
Di Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN akan mendaftarkan tanah ulayat di tiga lokasi, yaitu Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai, yang diperkirakan mencakup 150 hektare tanah bebas. Melalui program ini, ATR/BPN berharap dapat menggerakkan masyarakat hukum adat di wilayah lain untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka. Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron menyerahkan 6 sertipikat BMN dan 4 Sertipikat Hak Milik kepada warga, serta salinan daftar tanah ulayat di Papua.(*)

